MATERI CYBERCRIME


I. Definisi Cybercrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai
kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10)
disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan
pemerasan


II. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak
atau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan
menggunakan peralatan apapun yang terhubung
dengan internet
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian
material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai
penggunaan internet beserta aplikasinya
5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas
negara

III. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi Kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau
operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan
dengan komputer atau sarana penunjangnya
Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan
dengan penggunaan TI :
1. Unauthorized acces to computer system and service
2. Illegal Content
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber sabotage and extortion
6. Offense Against Intellectual Property
7. Infrengments of Privacy

1. Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup
kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan yang di masuki
2. Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum
Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar
3. Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet
4. Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan ,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan
intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
7. Infrengments of Piracy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal sangat pribadi dan rahasia
Contoh cybercrime

Hacker dan Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang
memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi
terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman
lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak
mencuri uang atau informasi.
Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki
kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam
kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan
sistem komputer.
Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh
netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang
handalan sistem sekuritas suatu perusahaan
Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki
motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase
dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan
Penggolongan Hacker dan Cracker
dengan bantuan orang dalam.
Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan
pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk
mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang
dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk
mendiskreditkan lawannya.

Denial Of Service Attack
Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoS
Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya
komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini
mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet.
Hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar
kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet
Arsitecture Broad ( IAB).
1. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau
korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya
seperti yang diharapkan nya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan
korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:
Denial Of Service Attack (cont )
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit
dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi
bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi
1. Mencoba untuk “membanjiri" suatu jaringan, dengan demikian
mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin,
dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses
suatu service.
4. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau
sistem spesifik

Pelanggaran Piracy
Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk
memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari
pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang
diri mereka.
Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3,
MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu
dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam
CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual
belikan secara ilegal .
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan
mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi
informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif.
Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan

Fraud
kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan
pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara
melawan hukum.
Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi
perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global.
Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan
“tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi
money laundering.
Jenis-jenis online gambling antar lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet,
BlackJack, Cheap dan lain-lain.
2. Online Poker
Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha,
Seven-card stud dan permainan lainnya.
Gambling (cont)
3. Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless
device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino
onlie dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS,
GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan
data atas mana perjudian gesit tergantung
Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis
perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara

Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan
bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya,
dengan tujuan merusak moral.
dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi
kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia
pornografi melalui news group, chat rooms dll
Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography,
indecent exposure.
Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs
atau biasa disebut Cyber harrassment
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang
lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography )

Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen –
dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan
sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet
Istilah-istilah dalam Cyber Crime
Probing: Aktivitas yang dilakukan untuk melihat servis –
servis apa saja yang tersedia di server target.
Phishing: email penipuan yang seakan-akan berasal dari
sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini
mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal --misalnya
memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password
dan lainnya.
Cyber Espionage: Kejahatan yang memanfaatkan internet
untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Offence Againts Intelectual Property: Kejahatan yang
ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar